TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang pria berinisial YS (32) seorang buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
YS diamankan di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai, Banjar Segara Kuta Badung karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Ditangan YS, petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto.
Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah.
Beruntung anggota Sat Resnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-saby.
“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,” kata AKP Selamet pada Senin 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan pada malam itu, 24 Oktober 2023 lalu. pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti yakni satu buah plastik warna hitam didalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,”papar AKP Selamet.
Ia menambahkan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan ‘Meadjohnson’ didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.
Pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Saat ini YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
YS mengakui mendapatkan shabu-shabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp. 350 ribu.
Baca juga: PROMO Indomaret Besok 1 November 2023: Kopi ABC Rp12.900 Dancow Ada Potongan hingga Rp25 Ribu
Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli sabu-sabu sudah ketujuh kalinya dan untuk dikonsumsi pribadi.(*)