TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali saat ini menunggu hasil pemeriksaan otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengenai kasus penemuan jenazah seorang mahasiswa asal Medan, ASN (23) dengan kondisi yang tak wajar.
Sebelumnya postingan akun Instagram Monalisa Nababan menggemparkan jagat maya karena banyak akun - akun media sosial dan tokoh yang me-repost unggahan peristiwa tersebut.
Akun Monalisa Nababan dalam caption unggahannya menuliskan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri mengenai tewasnya ASN di indekos daerah Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, menjelaskan saat ini telah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban oleh tim dokter forensik di RS Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan Toksikologi dan Patologi.
"Saat ini Satreskrim Polresta Denpasar terus berkoordinasi dengan tim dokter forensik RS Bhayangkara Medan, menunggu hasil pemeriksaan otopsi," ungkap Kabid Humas dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu 22 November 2023.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, bahwa mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta itu pertamakali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 08.30 WITA.
Jenazah pertama kali di temukan oleh pemilik kos yang curiga karena sekitar kamar korban dipenuhi dengan adanya lalat hijau.
Ia berusaha mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada respons dan melihat ada darah yang keluar dari pintu kamar kos.
Melihat hal tersebut pemilik kos langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan dan personel Polsek langsung mengecek ke lokasi, serta membuka pintu kamar kos dengan bantuan tukang kunci, karena pintu terkunci dari dalam.
ASN ditemukan meninggal dengan posisi tergantung tersandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai, korban mengeluarkan darah dari hidung dan kondisi mayat sudah membengkak, serta kulit mengeluarkan cairan.
Ia menjelaskan, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban.
Serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban dan orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
Namun saat jenazah korban sampai di Medan orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah yang sebelumnya dibuat, dan orang tua korban meminta dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan. (*)