TRIBUN-BALI.COM - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis 30 November 2023. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengapresiasi semangat dan kerja keras anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menuntaskan pembahasan tiga ranperda tersebut.
Penetapan Perda itu diantaranya Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023 - 2043, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Penetapan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD sebelumnya.
Pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyampaikan dalam keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
"Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan fikiran guna menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini," ujar pria yang akrab disapa Ipat tersebut.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta seluruh masyarakat Jembrana seraya berharap industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, maka rencana pengembangan Industri Kabupaten Jembrana telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah.
"Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri Daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan," jelasnya.
Menurutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara.
"Pemkab Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum," ungkapnya.
Dia melanjutkan, terkait Ranperda APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), pihaknya berharap komitmen yang telah kita bangun bersama untuk terus memacu laju pembangunan daerah guna mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya dapat kita wujudkan.
"Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana," harapnya.
Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini menekankan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjukkanlah kemajuan kinerja demi organisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana yang kita cintai bersama," tegasnya.(*)