Wulan Tak Terima Diputusin Alung Setelah Berhubungan Badan, Berakhir Nyawa Melayang di Bogor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Alung, tersangka yang tewaskan kekasihnya dan menyimpan jasadnya di ruko kosong Semeru, Selasa (5/12/2023).

 

TRIBUN-BALI.COM, BOGOR TENGAH - Nasib malang dialami wanita muda bernama Fitria Wulandari alias Wulan, dirinya dihabisi pacarnya sendiri di kamar hotel setelah berhubungan badan.

Tak hanya kehilangan nyawa, tubuh Wulan pun ditemukan penuh luka diduga sempat mengalami penganiayaan.

Kasus pembunuhan Wulan berhasil diungkap Polresta Bogor tak lama setelah jasadnya ditemukan di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca juga: Tri Roesmini Kaget Uang Rp 54 Juta Raib di Parkiran Hotel Gianyar, Pelaku Terlihat di CCTV

Pelakunya sendiri merupakan pacar Wulan bernama Alung.

Alung dan Wulan masuk ke penginapan di kawasan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Namun, sebelum membunuh kekasihnya ini, Alung sempat berhubungan badan dengan Wulan.

"Kemudian tersangka bersama korban menuju ke Reddorz Pondok Nirmala, Tanah Sareal, Bogor. Disitu mereka melakukan hubungan badan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Sebelum Tewas Dihabisi Pacar, Fitria Wulandari Sempat Diajak check in di Nirmala Resort

Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Alung tiba-tiba saja ingin memutuskan pacarnya ini usai berhubungan.

Namun, korban dengan sapaan Wulan ini pun menolaknya.

Cekcok pun kembali terjadi di penginapan ini.

"Setelah berhubungan badan, pukul 01.00 WIB, tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak dan berteriak," tambahnya.

Alung pun kesal dengan kekasihnya yang berteriak dan menolak putus.

Alung langsung membekap mulut korban serta menutup jalan nafas melalui hidungnya.

"Kemudian menekan leher sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia," tambahnya.

Kini, Alung pun diancam bui selama 15 tahun. 

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Dibunuh di Penginapan, Wulan Ternyata Sempat Dipaksa Pelaku Berhubungan Badan

Berita Terkini