-Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"
-Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
-Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
-Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
-Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
-Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Lantas, siapa saja yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Baca juga: Semakin Mudah Akses Layanan Perpajakan, DJP Imbau Wajib Pajak Validasi NIK jadi NPWP, Ini Caranya
Kelompok yang Wajib Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
"Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu untuk memadankan NIK dengan NPWP-nya," tegas Dwi.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Konsekuensi Jika Tak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Menurut Dwi, pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.