Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa sulit mengurus layanan pajak.
"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.
 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP",