TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Sepanjang tahun 2023 terdapat 20 kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan angka ini naik jika dibandingkan periode sebelumnya.
Dimana tahun 2022 hanya terdapat 8 tindak pidana dengan tingkat penyelesaian 100 persen, tetapi tahun 2023 dari 20 kasus tindak pidana masih menyisakan 10 persen penyelesaian atau tersisa 2 kasus masih dalam tahap sidik.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti pada konferensi pers Akhir Tahun 2023 Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan awak media yang diadakan pada Jumat 15 Desember 2023 di Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport.
AKBP Ayu Wikarniti menambahkan dari 20 kasus tindak pidana di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai ini terdapat 4 kasus menonjol.
Pertama pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 bertempat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai telah terjadi kasus pencurian kartu kredit, 2 orang pelaku Warga Negara Cina telah diamankan masing-masing inisial WY dan HCX.
Kasus kedua yakni pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 pukul 13.30 Wita bertempat di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama inisial H dan S asal tangerang banten, menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tindak pidana ketiga yang menonjol terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 13.00 Wita bertempat di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama inisial ERS asal Purwakarta, Jawa Barat, menempatkan pekerja migran indonesia (PMI) ke luar negeri yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Kasus tindak pidana keempat menonjol terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 16.30 Wita bertempat di dropzone 2 terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai telah ditemukan orok bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku pembuang orok tersebut atas nama inisial ZDL asal Semarang, Jawa Barat.
Baca juga: PMI Asal Bangli Meninggal Dunia, Kadis Sebut Belum Tahu Penyebabnya
“Dari 20 kasus tindak pidana tersebut diamankan sebanyak 24 orang tersangka. Jika diklasifikan pola jenis kelamin tersangka dari 24 orang itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Kemudian diambil pola kewarganegaraan tersangka terdapat WNI sebanyak 16 orang dan WNA sebanyak 8 orang,”imbuh AKBP Ayu Wikarniti.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai menambahkan seluruh tersangka itu jika diklasifikasikan pola statusnya semuanya masih pemula atau tidak ada yang residivis.(*)