Seputar Bali

Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung

Penulis: Putu Candra
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba - Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar. 

Namun saat akan menempel sabu di Ubung, Hamdan diringkus petugas kepolisian. 

Kini ia pun harus menanggung resiko dari pekerjaannya itu usai dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan HPU Haridianto Saragih di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Pengamanan di Pelabuhan Padang Bai Diperketat

"Tuntutan sudah diajukan penuntut umum. Terdakwa Hamdan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1,4 miliar subsider 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Dikatakan Lukman, terhadap tuntutan JPU, tim penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

"Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam surat tuntutan JPU, dinyatakan, terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

Baca juga: Keindahan 4 Pantai di Uluwatu Cocok Buat Habiskan Libur Nataru, Dijamin Awal tahun Semakin Berkesan

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Ther (buron) diperintah mengambil tempelan paket sabu di Kerobokan, Badung. 

Terdakwa menuju lokasi, setelah berhasil mengambil tempelan lalu dibawa ke rumahnya di Tuban, Badung.

Di rumahnya, terdakwa membuka paket tersebut. Berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram. 

Atas arahan Ther, paket sabu seberat 50 gram itu terdakwa pecah menjadi 46 paket dengan berat bervariasi.

Esoknya puluhan paket sabu itu terdakwa tempel kembali di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat.

Halaman
12

Berita Terkini