Berita Denpasar

Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - foto tak terkait berita

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar dengan sigap menangkap Arif Budiman (32) di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung.

Arif telah dibuntuti petugas Polresta Denpasar hingga dilakukan penangkapan di wilayah Kuta.

Penangkapan terhadap Arif berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas Polresta Denpasar.

Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Terungkap, Sosok Pelaku Penebasan 2 Warga Timor Leste di Sidakarya Denpasar, Logat Luar Bali Disorot

Setelah diamankan, Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Arif.

Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Arif di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.

Arif mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). 

 

Arif mengaku bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel.

Atas perbuatannya itu, kini Arif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Arif Budiman (32) telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Halaman
12

Berita Terkini