Berita Tabanan

Kerjaan Tak Tuntas, Dinas PUPRKP Tabanan Beri Penalti Ke Kontraktor

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek Gedung yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor atau rekanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dinas PUPRKP Kabupaten Tabanan memberikan sanksi denda penalti terhadap salah satu rekanan.

Penalti itu diberikan karena pengerjaan proyek tiga buah gedung pemerintahan tidak selesai alias rampung.

Informasi yang dihimpun, bahwa tiga proyek pengerjaan ini berada di Jalan Wibisana Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Sedangkan rekanan yang terkena denda ialah CV TPK.

Tiga buah bangunan gedung OPD yang tak selesai ialah gedung OPD Dinas Pariwisata, Badan Riset dan Inovasi daerah (BRida) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan. Dimana digarap oleh rekanan dengan anggaran sekitar Rp 12,9 Miliar lebih. Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Tabanan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), I Gde Adnyana mengatakan, bahwa sanksi penalti kepada kontraktor diberikan setelah terjadi molor masa waktu pengerjaan, dari batas waktu yang sudah ditentukan. Yakni batas waktu adalah 18 Desember, namun tidak rampung. Sedangkan untuk batas mulai pengerjaan pada 7 Juli 2023 lalu.

“Artinya dalam 165 kalender hari kerja tidak tepat waktu. Kami  (PUPRPKP Tabanan) memberi sanksi penalti,” ucapnya, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut dia, dari pantauan di lapangan pengerjaan terkendala karena bahan material bata merah yang sulit didapat oleh rekanan. Kemudian, masalah tenaga kerja.

“Saat peninjauan, kami lihat di lapangan kendala yang terjadi dan pengakuan dari kontraktor sendiri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa besaran denda ialah seperseribu per hari, dari nilai kontrak Rp 12,9 Miliar. Atau bernilai sekitar Rp 12,9 juta setiap harinya untuk denda.

Baca juga: Dua Mobil Mogok Perparah Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Menuju Bandara Ngurah Rai

Dan pihaknya juga memberikan tenggang waktu pengerjaan untuk menuntas proyek tiga bangunan gedung tersebut selama 50 hari ke depan.

“Dari kontraktor proyek berkata, kalau akan selesai 31 Desember ini. Kita lihat saja dulu. Tapi, sepertinya tidak bisa, karena masih pengerjaan sampai hari ini,” bebernya. (*).

Berita Terkini