Kabar Artis

Asik Bareng Cewek di Kamar, Ibra Azhari Ditangkap Kelima Kali Terkait Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penangkapan terkait kasus narkoba terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Sosok yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut yaitu artis lawas Ibra Azhari.

Ibra Azhari tak sendiri saat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Namun, ada sosok wanita yang juga artis lawas berinisial NN.

Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer

"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90 an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 wib," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Meski begitu, Panjiyoga belum membeberkan peran wanita yang ditangkap bersamaan dengan Ibra Azhari tersebut.

Termasuk soal kronologi penangkapan terhadap keduanya di apartemen tersebut hingga jumlah barang bukti yang disita.

Baca juga: Made Ayu Dewi Nginap di Kos-kosan Bareng Teman, Kaget Saat Bangun Pagi di Tabanan

Panjiyoga hanya mengatakan pihaknya menyita narkoba jenis sabu hingga alat hisapnya saat menangkap Ibra Azhari.

"Masih kami dalami dan mohon waktu akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut," jelasnya.

Diketahui, Ibra Azhari sudah lima kali berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba.

Pada lima kasus sebelumnya, narkoba jenis sabu juga ditemukan di lokasi Ibra Azhari diamankan. 

Sekedar informasi, pertama kali ditangkap pada 2000, barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu ditemukan polisi dari penangkapan Ibra Azhari. 

Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus tersebut, dan pada 2003 Ibra Azhari kembali ditangkap dengan barang bukti sabu. 

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari. Dalam kasus 2003 Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini