Setelah korban memberikan uang, korban dipersilahkan keluar dari taksi.
Sementara pelaku melanjutkan pekerjaannya dengan mencari penumpang lain.
Keesokan harinya, 3 Januari 2024, pelaku menukarkan uang hasil pemerasan tersebut.
Lantaran ulahnya viral, pelaku kemudian melarikan diri ke Jawa Timur dengan menggunakan travel agent.
Sementara itu, petugas yang mendapat informasi soal aksi pelaku langsung bergerak cepat.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pelaku berhasil diamankan petugas pada 4 Januari 2024 lalu.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku YT di dalam pesawat yang dibantu oleh Avsec Bandara Juanda, Sidoarjo.
Pasalnya, pelaku hendak kabur menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak cepat. Kami waktu itu dibantu, kami mengucapkan terima kasih kepada Avsec Bandara Sidoarjo yang membantu kami mengamankan pelaku.”
“Saat itu pelaku mau kembali ke Kupang. Pelaku diamankan di pesawat sebelum pesawat berangkat,” tutur Kapolresta.
Atas perbuatannya itu, pelaku YT disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya adu mulut dua orang WNA dengan seorang sopir taksi yang diduga terjadi di wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung pada 2 Januari 2024 lalu.
Cekcok itu kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh sang sopir kepada penumpangnya.
Bahkan, sang sopir dengan nomor lambung 295 itu terlihat sempat mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata tajam.
Sementara itu, dua WNA yang telah ketakutan tersebut akhirnya berhasil turun dari taksi usai memberikan sejumlah uang kepada sopir.(*)