TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Satlantas Polres Buleleng akan melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Uji coba akan dilakukan di perempatan jalan Dewi Sartika-Ahmad Yani, Kecamatan Buleleng.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin mengatakan, tahun ini Buleleng mendapat perangkat ETLE untuk dipasang di beberapa titik salah satunya di wilayah Lovina dan Jalan Ahmad Yani.
Pada Jumat (19/1) pihaknya akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau ETLE di perempatan jalan Dewi Sartika-Ahmad Yani. Lokasi ini dipilih karena sebelumnya telah mendapatkan pengecekan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Miris! Begini Kondisi Taman Pancing yang Dulunya Tempat Wisata Favorit dengan Harga Terjangkau
“Rencana akan kami pasang Jumat ini, kalau tidak berhalangan. Lokasi pertamanya di perempatan Dewi Sartika itu. Itu akan menjadi lokasi uji coba awal,” ujarnya.
Dalam uji coba ini AKP Bachtiar mengaku telah menyiapkan 5 orang operator untuk menjalankan ETLE tersebut.
Nantinya dalam kamera ETLE yang dipasang dapat memotret pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat dengan jelas meskipun dalam kondisi gelap.
Masyarakat yang terdeteksi melakukan pelanggaran imbuh Bachtiar tidak akan ditilang ditempat.
Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat yang berisi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Surat tersebut akan ke alamat rumah yang tertera di STNK.
Baca juga: Melebihi Izin Tinggal, WN Mesir Ini Dideportasi
“Nanti setelah dikirim surat, pelanggar ini akan diminta konfirmasi ke back office ETLE, setelah konfirmasi baru mekanisme tilang,”
“Kalau bukan pemilik kendaraan, tetap kami kirim surat ke alamat di sesuai STNK karena yang ter-capture kan nomor plat kendaraan,” kata dia.
Bachtiar menyebut, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait berapa lama akan dilakukan uji coba ETLE di lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi terkait pembentukan command center dari operator ETLE. (rtu)