Berita Buleleng

Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti narkoba, Senin 22 Januari 2024. Salah seorang bandar asal Desa Pegayaman bernama Joko berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi - Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Joko tengah diburu oleh polisi. Ia diketahui menjadi bandar narkoba.

Rumahnya bahkan diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan tempat pesta sabu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin 22 Januari 2024 mengatakan, upaya penangkapan terhadap Joko sempat dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng pada Minggu 21 Januari 2024 kemarin.

Petugas bahkan sudah mengepung rumahnya. Namun Joko berhasil kabur lewat atap rumah tetangganya.

Baca juga: Bupati hingga Sekda Badung Ikuti Tes Urine Narkoba, Wujudkan Pemerintahan Sehat dan Berprestasi

AKBP Widwan menyebut, meski Joko berhasil kabur dari penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga milik Joko.

Temuan itu kini telah diamankan di Polres Buleleng sebagai barang bukti.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan bong, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, airgun, peluru dan enam buah tabung airgun. Sudah kami amankan sebagai barang bukti," terang AKBP Widwan.

Pengejaran terhadap Joko, kata AKBP Widwan, akan terus dilakukan, termasuk bandar-bandar narkoba lain yang ada di Buleleng, Bali.

Hal ini dilakukan mengingat Buleleng saat ini masuk dalam zona merah narkoba.

Selain itu sebagai upaya dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas untuk bandar-bandar narkoba yang merusak generasi muda kita. Kami berupaya melindungi hak-hak dasar masyarakat untuk tumbuh dan berkembang serta hidup layak. Jangan sampai generasi kita rusak karena ulah bandar-bandar ini," tegasnya.

Dikatakan AKBP Widwan, Joko diketahui berperan sebagai bandar sebab sebelumnya pihaknya berhasil menangkap dua pengguna sabu asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada bernama Akram dan Rusman Ali pada Senin 14 Januari 2024 malam.

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada usai membeli satu paket sabu seberat 0,26 gram dari Joko.

"Mereka beli seharga Rp 400 ribu dari Joko," ucapnya.

Kini Akram dan Rusman telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini