TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pemerasan dan penipuan hingga mencapai angka Rp 3 miliar libatkan terapis spa asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi (28).
Berbekal hubungan pacaran, Sudiarmi melakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Akumulasi dari aksi pemerasan Sudiarmi selama ini dengan bukti rekening koran, diketahui RPP mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar lebih.
Baca juga: Tanpa Curiga, Gede Putu Adi Wisnu Langsung Masuk Kamar, Tak Diduga ini yang Terjadi Selanjutnya
Akibat perbuatannya, kini wanita asal Buleleng itu dijadikan terdakwa di PN Denpasar.
Sidang mendengar dakwaan terapis spa itu dilakukan pada Selasa (20/2) di PN Denpasar.
Terungkap secara gamblang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terapis spa tersebut.
Sudiarmi dan pria asal Makassar itu awalnya berkenalan di spa berlokasi di Seminyak, Badung sekitar November 2020.
Baca juga: Kecelakaan Tragis, Bocah Tewas Ditabrak Truk Pasir, Kepala Pecah Tak Beraturan, Sopir Lari ke Polres
RPP pun dilayani Sudiarmi yang merupakan terapis spa, keduanya sempat berbagi cerita.
Sudiarmi sempat curhat bahwa dirinya terpaksa menjadi terapis spa untuk menutupi utang orangtuanya.
Terdakwa juga mengaku ayahnya sedang mengalami sakit ginjal.
Tak hanya itu, terapis ini juga mengaku belum menikah dan masih perawan.
Padahal, diketahui Sudiarmi sudah memiliki suami dan anak yang berada di Buleleng.
Keduanya pun akhirnya sepakat bertukar nomor ponsel, disinilah titik RPP menemui apesnya.
Ibu muda ini pun mulai memperdaya korban dengan meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pengobatan.
"Terdakwa meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank,” ungkap JPU yang diketuai Yogi Rachmawan.