TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agus Hermawan tak berdaya saat disergap anggota Polda Bali di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar.
Setelah diamankan, petugas Polda Bali kemudian menggiring Agus ke kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon.
Penangkapan Agus terkait kasus narkoba jenis sabu, dari kasus itu terungkap dirinya telah menjadi kurir di beberapa tempat di wilayah Denpasar.
Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krisna Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya
Diakui Agus, dirinya mendapat perintah dari Triswidana (buron) untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 15 paket di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Paket diambil lalu dibawa Agus ke tempat kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.
Lalu sabu yang diambilnya digabung dengan sisa paket sabu yang sebelumnya telah diambil.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Total Agus menyimpan 30 paket sabu.
Keesokan harinya Agus diperintah oleh Triswidana menempel 7 paket sabu di sekitaran Jalan Bung Tomo dan Jalan Pidada, Denpasar.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali diperintah menyisihkan 3 paket sabu untuk digabung menjadi 1 paket.
Kemudian terdakwa keluar dari kos-kosan sambil membawa 20 paket sabu sekaligus mencari lokasi yang cocok untuk menempel narkoba tersebut.
Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry
Terdakwa pun menemukan lokasi yang cocok menempel paket sabu.
Ketika akan menempel di depan sebuah ruko, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat Agus langsung diringkus petugas kepolisian dari Polda Bali.
Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 20 paket sabu seberat 8,3 gram yang disimpan Agus di tas yang dibawanya.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa.
Di sana petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,30 gram.