TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54), terdakwa dituntut karena melakukan pengrusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada persidangan di PN Denpasar.
"Tuntutan sudah diajukan JPU. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," terang Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan, Senin (1/4).
Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan, terdakwa Adi Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran.
Baca juga: Maut Jemput Wayan Sarwi di Jalanan Karangasem, Kecelakaan Libatkan WNA Rusia Bareng Teman Wanita
"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam surat dakwaan JPU," imbuh Gatot.
Atas tuntutan JPU, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan. Di mana pada persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya merusak mesin pengisian BBM dan telah meminta maaf kepada korban.
Peristiwa pengrusakan itu dilakukan terdakwa di SPBU dekat Kampus Unud Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (5/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Selamat Jalan Gus Wisnu, Tiga Hari Turun Kapal Pesiar, Langsung Bertemu Ajal Saat Bareng Kekasih
Bermula ketika terdakwa datang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.
Nanun karyawan yang bertugas pada hari itu sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.
Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan atau saksi bernama AA Bagus Wiguna.
Saksi mengarahkan agar terdakwa mengantri di jalur sepeda motor.
Terdakwa enggan dan bersikeras dilayani di tempat pengisian tersebut.
Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, saksi Yustin Triana Dewi.
Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.
Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.
Saksi Yustin menanyakan terdakwa, namun terdakwa menjawab, kenapa dirinya tidak dikasih membeli BBM sedangkan pembeli menggunakan jerigen diizinkan.
Singkat cerita, terdakwa tidak terima dengan penjelasan saksi Yustin dan sempat menendang jerigen.
Setelah itu terjadi cekcok antara terdakwa dengan saksi Bagus Wiguna namun kembali dilerai oleh saksi Yustin.
Lantaran sudah emosi, terdakwa kembali membanting jerigen dan memukul 1 unit mesin disfenser BBM Pertamax merk Tatsuno Tipe GDA 220220 JMBDT000000 No Seri AA hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Setelah melakukan perusakan terdakwa tetap di lokasi dan tidak mau pergi dari lokasi kejadian.
Selanjutnya manager SPBU, saksi AA Istri Agung Pernama Sari datang, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Manager lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa merusak mesin tersebut, saksi AA Istri Agung Pernama Sari selaku penerima Kuasa dari SPBU Unud 54.803.16 mengalami kerugian sebesar Rp 42.800.000. (can)