TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Baca juga: MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Paslon Prabowo-Gibran, Made Muliawan Arya mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon.
Pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat.
Hal itu kemudian direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didukung oleh semesta dan alam.
“Iya kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan pemohon. Karena ini memang sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” kata Ketua DPD Gerindra Bali itu saat dihubungi Tribun Bali, Senin 22 April 2024.
Menurutnya, pihak Prabowo memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali.
Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.
“Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK, 2 kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” tuturnya.
Dengan adanya putusan MK soal sengketa Pilpres tersebut, maka carut-marut Pilpres dinilainya telah usai.
Selanjutnya, De Gadjah mengajak seluruh pihak agar bersinergi untuk membangun Bali dan Indonesia.
Kubu pemohon yakni paslon 01 dan paslon 03 menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Anies sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK.