TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membekuk Roy (41), di kawasan Jalan LC Sanggulan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Roy ditangkap karena memiliki 72,8 gram sabu-sabu (SS).
Sebelum ditangkap, Roy diketahui sering mengedarkan SS di wilayah Kabupaten Tabanan.
Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra mengatakan, tersangka Roy ditangkap pada Senin 1 April 2024 lalu, sekitar pukul 20.45 Wita, di kosnya di kawasan LC Sanggulan.
Baca juga: Bagiadi Jadi Kurir Untuk Bayar Utang, Diringkus Usai Nempel Sabu di Jalan Bedahulu Denpasar
Dia (tersangka, red) memiliki 72,8 gram SS yang dimasukkan ke dalam 22 plastik kilp.
Atas hal ini, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun).
“Tersangka ini kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan LC Sanggulan,” ucapnya, Selasa 30 April 2024.
Surya Atmaja menjelaskan, awal penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Di mana tersangka Roy, diketahui sering mengedarkan SS.
Pihaknya pun melakukan penelusuran, dan menemukan alamat tempat tinggal tersangka di sebuah kos.
Kemudian, berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya sudah dikantongi, maka melakukan penangkapan pada 1 April 2024 lalu, sekitar pukul 20.45 Wita.
“Dari penggeledahan itu kami temukan dalam sebuah tas selempang bukti tiga paket sabu tersebut. Dan dikembangkan lagi dalam sebuah koper warna hitam berisikan 19 buah plastik klip berisi sabu,” jelasnya.
Selain Roy, sambung Atmaja, pihaknya juga menangkap para tersangka lain.
Dan total ada enam orang tersangka selama April 2024 ini yang ditangkap pihaknya.
Dengan barang bukti SS sebanyak 29 paket dengan berat 75,23 gram SS.