TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, resmi menetapkan 55 caleg DPRD Bali terpilih Pemilu 2024 pada Kamis 2 Mei 2024.
Hal ini disampaikan melalui rapat pleno terbuka, terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bali Pemilu 2024 yang berlangsung di Parama Sanur Beach Bali.
Dalam kesempatan itu, KPU Bali menerangkan alokasi 55 kursi DPRD Bali yang tersebar pada 9 Dapil se-Bali.
Walhasil, PDIP menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan koleksi 32 kursi.
Urutan kedua, diikuti oleh Gerindra yang berhasil mengamankan 10 kursi DPRD Bali.
Baca juga: PILKADA! DPC PDIP Denpasar Usung Jaya-Wibawa,Gus Gaga Siap Tarung di Gianyar,Mang Dauh di Buleleng
Baca juga: DEBAT USAI! Koster-Giri Maju Pilkada Bali 2024, Sesepuh Banteng All Out Dukung Pasangan Ini di Bali
Ketiga, partai politik berlogo pohon beringin, Golkar, berhasil meraih 7 kursi DPRD Bali.
Keempat dan seterusnya, diraih oleh Demokrat yang mengamankan 3 kursi DPRD Bali, NasDem 2 kursi, dan PSI yang kembali mengamankan 1 kursi DPRD Bali.
Ada pun 55 caleg DPRD Bali terpilih yang ditetapkan oleh KPU Bali yakni :