Lebih lanjut Gede Eka Sudarwitha berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum.
“Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibannya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung cara kita menghindari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” imbuhnya. (*)