Berita Bali

WNA Punya Tanah di Bali, Anggota Komisi II DPR Soroti, BPN & Pemerintah Diingatkan Untuk Atensi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (6/5/2024).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali, bagaimana perkembangannya dan seperti apa situasinya.

Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali.

"Saya ingin mendengar apakah ada masalah pertanahan di Bali yang dikuasai orang asing, seperti apa situasinya? Dan bagaimana caranya mereka bisa memperoleh hak atas kepemilikan tanah tersebut," tanya Politisi PDIP itu.

Saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (6/5/2024) lalu.

Heru yang juga Mantan Wagub Jateng 2013-2018 ini, mengingatkan agar BPN, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga dan mengawasi tata ruang kearifan lokal di Bali dengan baik.

Mengingat Bali sebagai sebuah destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat internasional sehingga dipastikan banyak orang asing yang berminat memiliki (investasi) tanah di Bali.

“Bali ini adalah daerah budaya, saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya, jangan sampai ada sengketa dengan pemerintah setempat baik provinsi, kabupaten maupun pemerintah kota," ucap Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2024.

Baca juga: VIRAL di Medsos, Peserta Lomba Penjor Kreasi Pertanyakan Keputusan Juri, Serangkaian HUT Bangli

Baca juga: TERIAKAN Hingga Firasat Sebelum 1 Keluarga Tewas Terbakar di Sesetan Bali, Mereka Terjebak di Toilet

Ilustrasi tanah - Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali, bagaimana perkembangannya dan seperti apa situasinya. Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali. (Pixabay)

"Semoga apa yang menjadi potensi-potensi kearifan lokal di Bali bisa terjaga dengan baik demi kelangsungan pembangunan Provinsi Bali yang lebih baik,” harap Legislator Dapil Jawa Tengah VII ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menegaskan bahwa menurut Undang-undang Agraria Dasar No.5 Tahun 1960 bahwa WNI adalah syarat wajib untuk memiliki lahan.

WNA pada umumnya dilarang memiliki tanah secara langsung di Indonesia.

Namun, mereka dapat memperoleh tanah melalui perjanjian sewa guna usaha atau dengan membentuk badan hukum dengan mitra Indonesia.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing harga minimal hunian tapak yang bisa dibeli oleh WNA di Provinsi Bali senilai Rp 5 miliar. Harga minimal rumah susun (rusun) Rp 2 miliar," jelasnya.

Kepemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi.

Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas.

"Status kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para WNA adalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan," ucapnya. (*)

 

Berita Terkini