TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa angkat bicara soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Suharso mengatakan, mekanisme Tapera hampir serupa dengan tabungan Haji.
Artinya, peserta Tapera dapat memanfaatkan tabungan tersebut untuk pembiayaan perumahan.
Selain itu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2020, tabungan juga dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: KSPSI Tabanan Keberatan Soal Potongan 3 Persen Untuk Tapera, Budiarsa: Aturan Mainnya Harus Jelas
“Hampir mirip tabungan Haji. Tabungan Haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan Haji. Demikian juga dengan perumahan ini,” ujar Suharso usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Bali, Rabu 29 Mei 2024.
Pasalnya, para peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta Tapera yakni 3 persen dari gaji yang diperoleh pekerja tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran 3 persen tersebut berasal dari tanggungan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sendiri 2,5 persen.
Kendati demikian, Suharso nampaknya tak begitu optimis keberhasilan Tapera bila besaran simpanan di angka 3 persen.
Sebab baginya, besaran simpanan 3 persen Tapera membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mewujudkan rumah bagi pekerja.
Dia menuturkan, semestinya besaran tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut dengan kemampuan pekerja yang bersangkutan.
“Hitung saja kebutuhannya seperti apa. Kalau 3 persen terlalu lama. Angka itu yang mestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” ujarnya.
Tapera dalam perjalanannya menuai pro-kontra dari masyarakat.
Sebab, para pekerja seolah-olah terpaksa menjadi peserta Tapera.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (11) PP. Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah WNI dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Sementara Pasal 1 ayat (12) PP. Nomor 25 Tahun 2020 menerangkan, pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disinggung soal sifat Tapera, Suharso tak dapat menjelaskan secara pasti apakah Tapera bersifat sukarela atau wajib.
“Bagaimana buat masyarakat yang tidak bankable? Salah satunya dengan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya sifatnya itu sukarela, terbuka. Apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung. Bukan sukarela. Ini kan lebih banyak hubungannya dengan kepentingan seseorang itu,” ucapnya.
Pasalnya, gagasan yang berujung Tapera ini telah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Kala itu, muncul gagasan soal penghimpunan dana murah, yang berasal dari gabungan seluruh masyarakat.
Alokasinya, yakni pembangunan perumahan yang di mana hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
“Dulu itu, waktu saya Menteri Perumahan Rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah, dalam bentuk gabungan dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah. Perumahan itu kan salah satu kebutuhan dasar,” pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali