OTT di Bali

Sorotan Sidang Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Keberataan Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 M

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Pasek Suardika, selaku anggota penasihat hukum mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.

Terdakwa Ketut Riana baru bisa atau diizinkan dijenguk oleh keluarga saat berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini fakta, silakan cek ke lapas. Pejabat lapas semua mengatakan harus ada izin dari kejaksaan. Di KUHAP tidak ada mengatur begitu. Itu hak terdakwa. Zaman reformasi kok masih ada yang begini. Jaksa Agung harus melihat kejadian ini di Bali," ujar Pasek Suardika.

Pasek Suardika mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan OTT Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS. Namun sebelum itu, pria yang juga politikus ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.

"Kami mengajukan praperadilan, tadi sudah disidangkan. Karena perkara pokoknya sudah masuk (sidang) otomatis permohon praperadilan gugur," terangnya.

Pasek Suardika pun menyayangkan, lantaran permohonan praperadilannya belum sempat diuji di persidangan. Kami sangat menyesalkan, tapi tidak apa-apa, kami masih ada ruang eksepsi untuk perkara pokok. Nanti di eksepsi bisa diuji tentang apa yang kami mohonkan di praperadilan," sambungnya.

Terkait penanganan perkara oleh Kejati Bali yang menjerat Ketut Riana, kata Pasek Suardika cukup spesial dan sangat cepat. Berbanding jauh dengan penanganan OTT pejabat imigrasi terkait kasus fast track. (tribun bali/can)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Berita Terkini