Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru PPDB Untuk Sekolah Dasar SD Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka 5-15 Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka 5-15 Juni

TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 telah resmi dibuka.

Sebagai salah satu momen penting dalam dunia pendidikan, PPDB memberikan kesempatan bagi orang tua untuk memilih sekolah terbaik bagi putra-putrinya.

Tahun ini, proses pendaftaran diharapkan lebih mudah dan efisien dengan penerapan sistem online yang semakin memadai.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses dan memperluas kesempatan bagi semua calon siswa di berbagai daerah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tahapan, persyaratan, serta berkas penting yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sukses.

Terdapat Link lengkap pedaftaran PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) diakhir artikel ini.

Mari kita simak informasinya secara detail agar Anda tidak melewatkan setiap langkah penting dalam pendaftaran siswa baru tahun ini.

Berikut Indormasi tentang PPDB Denpasar Bali tahun 2024.

Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka 5-15 Juni (Istimewa)

Baca juga: Siswa & Guru Berkesempatan Tes Drive Yamaha Filano, Antusias Ikuti event My Classy School Yamaha

Jadwal Pelaksaaan untuk Sekolah Dasar Negri (SD)

1. Pendataan           

Senin-Sabtu, 5–10 Juni 2023           

Sesuai jam kerja         

Pendataan dilakukan Sekolah dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun secara luring.

2. Pendaftaran

Senin-Kamis, 12-15 Juni 2023

09.00–13.00 WITA

Pendaftaran dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.

3. Pengumuman

Senin, 19 Juni 2023

Sesuai jam kerja

Pengumuman dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.

4. Daftar Ulang

Selasa-Kamis, 20–22 Juni 2023

09.00–13.00 WITA

Menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah secara daring/luring.

Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Dasar

a. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

b. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;

c. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;

d. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;

e. Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

f. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.

Langkah-Langkah PPDB Sekolah Dasar

1. Pendataan

Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas pendataan ke Sekolah secara luring sesuai dengan zonasi , berkas yang dikumpulkan

terdiri dari:

a. Fotokopi Kartu Keluarga Kota Denpasar 1 lembar;

b. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar;

c. Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah sesuai

d. Akun Media Sosial orang tua (facebook, instagram, whatsapp, email, atau telegram) yang aktif.

2. Pendaftaran

a. Sekolah membuat Media Sosial berdasarkan akun orang tua yang disetorkan saat pendataan; dan

b. Pengisian Form Pendaftaran (dibuat oleh Sekolah Dasar) secara daring dengan mengirim berkas persyaratan dalam bentuk JPEG, PNG atau PDF pada Media Sosial Sekolah atau secara luring dengan datang langsung ke Sekolah.

3. Verifikasi

a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah melakukan verifikasi berkas pendataan dengan melibatkaan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun; dan

b. Panitia PPDB menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB Kota Denpasar.

4. Pengumuman

a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah mengumumkan hasil seleksi secara daring melalui Media Sosial Sekolah atau secara luring di Sekolah; dan

b. Jumlah siswa yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah masing-masing 

5. Daftar Ulang

Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengunggah/menyerahkanSurat Pernyataan Daftar Ulang.

Link Berkas Pendaftaran PPDB SD Denpasar

(*)

Berita Terkini