TRIBUN-BALI.COM –Tribuners, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sudah dimulai per hari ini untuk pendataan kemudian dilanjutkan deNgan pendaftaran 3-19 Juni 2024 untuk jenjang SD.
Para orang tua jangan sampai terlewat informasi pendaftaran ini.
PPDB tahun ini dilaksanakan secara online, demi mempermudah proses pendaftaran.
Tribuners bisa simak informasi terbaru di artikel ini.
Tersedia Informasi lengkap seputar PPDB untuk jejang SD pada artikel ini mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan umum, dan langkah-langkah PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Adapula link pengumuman dan contoh surat berkas yang dibutuhkan untuk PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD).
Berikut
Baca juga: Daftar Kuota Daya Tampung PPDB Tingkat SD Negri di Denpasar 2024, Pendaftaran Dibuka 3-19 Juni
1. Pendataan
Senin-Sabtu, 3–8 Juni 2024
Sesuai jam kerja
Pendataan dilakukan Sekolah dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun secara daring/luring, sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
2. Pendaftaran
Rabu-Jumat, 19-21 Juni 2024
09.00–13.00 WITA
Pendaftaran dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.
Untuk Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar agar melakukan pendaftaran secara daring melalui alamat web: https://s.id/ppdbsdkkluardps.
3. Pengumuman
Senin, 8 Juli 2024
Sesuai jam kerja
Pengumuman dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.
4. Daftar Ulang
Selasa-Rabu, 9–10 Juli 2024
09.00–13.00 WITA
Menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah secara daring/luring.
Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Dasar
a. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
b. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023;
c. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
d. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
e. Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah
f. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru
Langkah-Langkah PPDB Sekolah Dasar Negeri
1. Pendataan
Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas pendataan ke Sekolah secara daring/luring, sesuai dengan zonasi tujuan yang tertera pada Lampiran IV Tabel 7. Berkas yang dikumpulkan terdiri dari:
a. Fotokopi Kartu Keluarga Kota Denpasar 1 lembar;
b. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar;
c. Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah
d. Akun Media Sosial orang tua (facebook, instagram, whatsapp, email, atau telegram) yang aktif.
2. Pendaftaran
a. Sekolah membuat Media Sosial berdasarkan akun orang tua yang disetorkan saat pendataan; dan
b. Pengisian Form Pendaftaran (dibuat oleh Sekolah Dasar) secara daring dengan mengirim berkas persyaratan dalam bentuk JPEG, PNG atau PDF pada Media Sosial Sekolah atau secara luring dengan datang langsung ke Sekolah.
3. Verifikasi
a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah melakukan verifikasi berkas pendataan dengan melibatkaan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun; dan
b. Panitia PPDB menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB Kota Denpasar.
4. Pengumuman
a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah mengumumkan hasil seleksi secara daring melalui Media Sosial Sekolah atau secara luring di Sekolah; dan
b. Jumlah siswa yang diterima sesuai dengan daya tamping sekolah masing-masing
5. Daftar Ulang
Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengunggah/menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang sesuai
(*)