Vaksinasi dilakukan dua kali dengan rentang waktu selama tiga bulan sekali.
Ia pun mengatakan jika vaksin ini sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Bahkan, sebagai pilot project vaksin ini sudah ditetapkan di Balikpapan.
Khusus di Kota Denpasar, kata dia, saat ini hanya berada di rumah sakit swasta.
Bagi yang berminat atau ingin melakukan vaksinasi DBD, bisa melakukan vaksin di rumah sakit swasta dan berbayar. (*)
Kumpulan Artikel Bali