Berita Bali

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Berujung Dibui 11 Tahun, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba dari Farhan

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dari pekerjaannya itu, kini nasibnya harus berujung di penjara. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 11 tahun.

TRIBUN-BALI.COM  - Lantaran tergiur upah Rp 20 juta, Sumantri Wibowo Mukti (22) nekat bekerja menjadi kurir narkoba.

Dari pekerjaannya itu, kini nasibnya harus berujung di penjara. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 11 tahun.

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Sumantri dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan saat dihubungi, Selasa (18/6).

Dikatakan Lovi, putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang diajukannya.

"Putusan hakim sama dengan tuntutan kami. Menanggapi putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir," sambungnya.

Majelis hakim dalam amar putusan, memvonis terdakwa Sumantri bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

Baca juga: DAFTAR 16 Korban Jiwa Tragedi Kebakaran Gudang LPG, 2 Orang Masih Kritis, Polisi Terus Selidiki

Baca juga: Kawal Kasus Kebakaran Gudang LPG di Bali: Telan 14 Korban Jiwa, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Terdakwa Sumantri ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Beberapa minggu sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Farhan. Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan Narkoba dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu.

Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Paket berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.

Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas Polresta Denpasar.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1.118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram. (can)

Berita Terkini