Berita Tabanan

Sembilan Orang Ditangkap Karena Narkoba di Tabanan, Total Berat Seluruhnya 78,56 Gram

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tabanan merilis sembilan tersangka peredaran sabu di Tabanan - Sembilan Orang Ditangkap Karena Narkoba di Tabanan, Total Berat Seluruhnya 78,56 Gram

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sembilan orang ditangkap karena narkoba di Tabanan, Bali.

Sembilan orang itu ditangkap mulai 31 Mei 2024 hingga 15 Juni 2024.

Mereka ditangkap atas enam kasus praktik peredaran dan penggunaan paikotropika golongan 1.

Wakapolres Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan, bahwa ada enam kasus dengan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu perempuan.

Dengan jumlah 12 paket sabu, berat seluruhnya 78,56 gram netto.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Berujung Dibui 11 Tahun, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba dari Farhan

Awal penangkapan dilakukan terhadap tersangka ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24).

Empat tersangka ditangkap pada Jumat 31 Mei 2024 di depan warung milik tersangka ST, di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Pihaknya menyita sebanyak tiga plastik klip sabu seberat 0,33 gram netto.

“Kami tangkap sembilan orang tersangka. Di awal ada empat tersangka ini,” ucapnya, Kamis 20 Juni 2024.

Atmaja menjelaskan, setelah itu pihaknya menangkap AGS alias DGR (24), ditangkap di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Tersangka ditangkap dengan dua plastik klip sabu seberat 0,02 gram.

Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan YG alias CK (28) pada 2 Juni 2024 yang ditangkap di Desa Dauh Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, sekitar pukul 22.00 Wita.

YG ditangkap dengan barang bukti sebesar 77,55 gram.

“Untuk YG kami tangkap dengan sabu seberat 77,55 gram,” jelasnya.

Adapun juga, lanjut dia, penangkapan SF (30), pada Senin 3 Juni 2024 di Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan. Ditangkap dengan 0,16 gram sabu.

Dan di desa yang sama ditangkap juga KD (31) dengan sabu seberat 0,22 gram di hari yang sama.

Terakhir ada seorang perempuan GA (32), yang ditangkap pada Selasa 11 Juni 2024, dengan total 0,26 gram sabu.

“Jadi total ada sembilan tersangka dan barang bukti 77,55 gram netto sabu,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Berita Terkini