TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali mengamankan pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Terduga pelaku berinisial KS alias Lelut itu diamankan pada Kamis 11 Juli 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg.
Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Saat Nikahi Bule, Komang Widiantari Madiksa Lagi? Akui untuk Mengabdi!
Lelut dicokok petugas kepolisian sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari no 33, Penatih Dangin Puri, kec. Denpasar Timur, Denpasar, Bali.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil menemukan Gas LPG ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up nomor polisi DK 8926 UG sebanyak 140 tabung.
Baca juga: Persoalan Nilai Sewa, Krama Adat Tutup Akses Proyek Investor di Bedulu Gianyar
Selain itu, juga mendapati Gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 9 tabung dalam keadaan kosong berada didalam mobil Toyota Avanza DK 1033 IA yang ditutupi triplek samping kanan dan kirinya.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, pada Jumat 12 Juli 2024.
"Atas temuan tersebut petugas Ditreskrimsus melakukan introgasi terhadap pemilik an. KS als lelut, kemudian KS mengakui bahwa Gas LPG Non Subsidi 12 Kg yang berada didalam mobil toyota avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos," jelas Kombes Pol Jansen.
Lanjut dia, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahakan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg.
Terduga pelaku menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 centimeter sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas kepada petugas.
"Lelut juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA dengan hasil 10 tabung Gas 12 Kg dan dijual kepada inisial IKAD dengan harga Rp 150.000 per tabung," bebernya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 17 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg berisi gas, 29 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong.
Kemudian 121 buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg berisi gas, 19 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong.
Selain itu, 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm alat pengoplos gas, 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam DK 8926 UG dan 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza warna Hitam DK 1033 IA.
"Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah besedia memberikan informasi terkait permasalahan ini, dan kami berharap siapapun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar di informasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," pungkasnya. (*)