Berita Badung

Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Spesialis Curanmor dan HP yang Beraksi di 12 TKP 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CURANMOR:

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk Guntur Chanev, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone (HP) pada Senin (5/8/2024) lalu.

Pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kuta Selatan ini telah meresahkan warga masyarakat dengan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda.

Baca juga: Wayan Koster Kantongi Rekomendasi dari DPP PDIP, Potensi Menang 70 Persen, Ada yang Lompat Pagar?

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan  mengunci kendaraan dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. 

“Kejahatan dapat terjadi karna ada niat dan kesempatan serta  kapan  dan dimana saja, maka kurangilah kesempatan pelaku dalam melakukan aksinya dengan selalu meningkatkan kewaspadaan kita," ujar Kompol Yudistira, Rabu 7 Agustus 2024.

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Perairan Candidasa Karangasem, 5 Orang Tewas, Ledakan Berkali-kali

Penangkapan Guntur berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax milik I Putu Priandika yang di pinjam oleh temannya yang bernama GAIA asal Belanda.

Dimana sepeda motor tersebut diparkir di Hotel Dreamland View, Jl. Cemongkak, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sehingga Priandika mengakibatkan mengalami kerugian sekitar Rp 26.000.000.

 


Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan setelah itu tim bergerak cepat mengamankan pelaku.

 


Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. 

 


Guntur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 


Karena perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dapat disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di tambah sepertiganya.(*)

 

Berita Terkini