“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.
Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua.(*)