Korban Pohon Tumbang Meninggal

Korban Tertimpa Pohon Beringin di Pasar Badung Meninggal, DLHK: Maksimal Dapat Asuransi Rp15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penanganan pohon tumbang di Jalan Gajah Mada Denpasar menimpa beberapa motor - Korban Tertimpa Pohon Beringin di Pasar Badung Meninggal, DLHK: Maksimal Dapat Asuransi Rp15 Juta

Korban Tertimpa Pohon Beringin di Depan Pasar Badung Meninggal, DLHK: Maksimal Dapat Asuransi Rp15 Juta

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Korban tertimpa pohon di depan Pasar Badung Denpasar, yakni Anak Agung Ayu Lakshmi Devi (9) meninggal dunia.

Setelah seminggu menjalani perawatan, Gung Devi menghembuskan napas terakhirnya di RSUP Prof Ngoerah.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar akan melakukan pengurusan asuransi.

Baca juga: Korban Pohon Tumbang di Pasar Badung Belum Sadarkan Diri

Hal itu diungkapkan Kabid Tata Lingkungan Dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida ayu widhiyanasari saat diwawancarai Minggu, 1 September 2024.

“Nanti kami komunikasikan dengan pihak asuransi,” katanya.

Pihaknya mengatakan, untuk korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon perindang yang dirawat DLHK Denpasar maksimal mendapat asuransi sebesar Rp 15 Juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Devi Tertimpa Pohon di Pasar Badung Bali, Meninggal Usai Sepekan Menjalani Perawatan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati mengatakan, dari informasi yang diperoleh di RSUP Sanglah, korban meninggal sekitar pukul 08.00 Wita.

Korban meninggal akibat gagal pada batang otak apalagi pasien sejak awal diinformasikan tidak sadar.

“Juga pendarahan dapat dihentikan pasca operasi di hari ketiga sejak Minggu lalu masuk picu RS Sanglah,” katanya.

Dalam perkembangannya, pasien mengalami bengkak pada batang otak walau pun pendarahan berhenti.

Namun demam pasien tidak menurun sehingga pasien tidak dapat diselamatkan. (*)

 

Berita lainnya di Pohon Tumbang

 

Berita Terkini