TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — BPOM Denpasar beberkan hasil operasi penindakan obat bahan alam ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Senin 14 Oktober 2024.
Saat jumpa pers, Kepala Balai BPOM di Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan Intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat.
“Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana, tidak memenuhi ketentuan ditemukan OT atau Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif. Jumlah temuan sebanyak 120 item, 1.117 kemasan,” jelas Ayu Adhi.
Obat bahan alam mengandung BKO tersebut diantaranya dengan merek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant dan Bintang Dua Piba Salam.
Baca juga: BPOM Denpasar Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2023, Fokus ke Parsel
Tindak lanjut terhadap temuan produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan.
“Sampai dengan Oktober 2024 BBPOM di Denpasar menangani 7 perkara tindak pidana di bidang Kesehatan. Rinciannya 5 perkara dengan barang bukti berupa produk Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dengan total nilai Rp 451.335.000, dan 2 perkara dengan Barang Bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan,” paparnya.
Salah satu Perkara terakhir yang ditemukan tanggal 12 Oktober 2024 di Kota Denpasar hasil pengawasan bersama dengan KORWAS PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, ditemukan Obat Bahan Alam mengandung BKO (Bahan Kimia Obat), Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif yaitu merek Buaya Jantan, kemasan kotak @20 sachet isi 2 kapsul, sebanyak 10 kotak. Kopi Gali-Gali kemasan kotak @10 sachet sebanyak 400 kotak.
Taksiran nilai keekonomian produk yang ditemukan Rp 102.500.000.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu pengamanan produk, pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (sar)
Edukasi Masif ke Masyarakat
Kepala Balai BPOM di Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, dalam upaya penurunan demand terhadap Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO, pihaknya telah melakukan edukasi masif kepada masyarakat terkait keamanan Obat Bahan Alam dan bahaya Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO melalui berbagai program/kegiatan baik secara langsung melalui pameran, talkshow radio dan televisi, penyebaran informasi di car free day dan penyuluhan maupun secara tidak langsung melalui media cetak dan media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram, X, Tiktok.
“Balai Besar POM di Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Denpasar di nomor WA 081138500533,” tutupnya. (sar)
Kumpulan Artikel Denpasar