Sulinggih Diusik Kembang Api

7 Fakta Hasil Temuan Pemanggilan Finns Beach Club oleh Kasatpol PP Bali Terkait Kasus Kembang Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemanggilan terkait pesta kembang api pada Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, pada beberapa waktu lalu.

Finns Beach Club Pekerjakan 300 Orang Asing, tapi Imigrasi Hanya Temukan 20 TKA

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut fakta-fakta hasil temuan Pemerintah Provinsi Bali yang baru-baru ini memanggil pihak manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa, dan Perbekel Tibubeneng terkait insiden kembang api di Pantai Berawa ini.

Pemanggilan oleh ketiga pihak di atas dilakukan oleh Pemprov Bali pada Jumat 18 Oktober 2024.

Pemprov Bali melalui Satpol PP Provinsi Bali menggelar pertemuan secara terpisah untuk mendapatkan keterangan murni dengan tujuan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.

Berikut fakta-fakta hasil pemanggilan Pemprov Bali kepada pihak terkait:

1.      Temuan perbedaan data jumlah pekerja asing di Finns Beach Club

Dalam kasus ini, berbagai pihak meminta agar otoritas memeriksa izin Finns, termasuk legalitas mempekerjakan orang asing.

Manajemen mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing.

Jika diakumulasikan, berarti ada 300 orang asing yang bekerja di sana.

Namun Imigrasi menyatakan hanya 20 orang asing bekerja di Finns.

Ada perbedaan pengakuan dan temuan.

2.      Izin usaha Finns Beach Club

Pemeriksaan ini sekaligus menelusuri izin usaha, izin penjualan alkohol, izin bangunan, dan izin lainnya untuk memastikan legalitas beach club ini.

Finns ternyata adalah investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA).

Investor mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat membangun akomodasi wisata di Bali.

Maka dari itu, Pemprov Bali dalam hal ini Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk kroscek izin Finns Beach Club.

3.      Kasatpol PP Bali sebut Pesta kembang api setiap hari tidak patut

Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, pemanggilan ini untuk memeriksa pada pihak Finns Beach Club, Bendesa Adat, Perbekel Desa Tibubeneng.

Masing-masing memberikan keterangan terkait perizinan pesta kembang api dan kronologi kejadian.

“Kami dalami keterangan semua pihak. Tapi di satu sisi kegiatan atraksi kembang api setiap hari. Sesuai izin yang mereka kantongi di pukul 19.00 sampai 22.00 Wita."

"Ini kan menurut kami tidak sepatutnya begitu. Mau ada ritual, mau tidak, sepatutnya juga tidak setiap hari,” kata Dharmadi.

Pertemuan kemarin juga dihadiri Dinas Perizinan Bali, Dinas Pariwisata Bali dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali.

4.      Satpol PP Pantai itu ruang publik

Kata Dharmadi, pesta kembang api digelar di pantai, sedangkan pantai bukan wilayah otoritas Finns Beach Club.

Dharmadi menegaskan, pantai adalah ruang publik.

Finns harusnya melihat dengan jelas di depan mata ada persiapan kegiatan agama.

Dengan demikian, jika memang menghormati Bali dan nilai-nilainya, maka sudah otomatis tahu apa yang harus dilakukan kalau melihat ada umat menjalankan upacara.

“Pariwisata Bali pariwisata berbasis budaya, kedepankan kearifan lokal sampai selesai baru dilakukan kegiatan atraksi ini.  Ini jadi catatan ke depan bagi tempat usaha lain agar menghormati kearifan lokal kegiatan budaya keagamaan seni karena itu kekayaan yang dimiliki Bali,” imbuhnya.

“Kami tentu laporkan ke (Pj) Gubernur Bali untuk memberi arahan lebih lanjut. Tapi sebelumnya Pak Gubernur sudah membuat surat pernyataan menyayangkan ini terjadi memang tidak pantas ini terjadi,” demikian sambung Dharmadi

5.      Finns Beach Club siap setop pesta kembang api

Sementara itu, Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta berjanji akan bersinergi membantu dan memfasilitasi kegiatan masyarakat adat dalam menjalankan ritual keagamaan.

Ia bilang, peristiwa ini terjadi bukan karena soal komunikasi, melainkan karena waktu yang sangat mepet.

“Yang kemarin itu saya pikir bukannya tidak ada komunikasi, hanya saja limit waktunya yang mepet. Kami memiliki operator kegiatan kembang api menggunakan alat."

"Jadi tidak bisa serta-merta, kami kalau sebelumnya saja limit waktunya tidak terlalu dekat, semua bisa dilakukan. Izin peluncuran kembang api dari pukul 19.00-22.00 Wita,” kata Sudiarta.

“Kita tidak tahu sampai malam (upacara di Pantai Berawa). Itu bukan kali itu saja ada kegiatan adat tapi sering sekali. Tapi bahkan ya paling limit waktu dua sampai tiga jam. Kalau kami tahu sampai malam pastilah. Iya tidak memprediksi,” sambungnya.

Terkait pemintaan tiga upacara guru piduka, ia akan membicarakan lagi dengan manajemen dan warga.

Ia menyatakan siap menyetop pesta kembang api asalkan memang ada permintaan dari warga.

Namun sampai sekarang, memang belum ada permintaan.

“Kami tentu koordinasi, sepanjang itu dari masyarakat ada keluhan kembang api kenapa tidak? pasti tidak dilakukan (pesta kembang api). Tapi sampai sekarang itu belum dan sementara itu pesta kembang api yang biasanya dilakukan setiap hari sementara kami tidak adakan,” imbuhnya.

Sudiarta mengatakan, untuk saat ini, pesta kembang api dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Sejauh ini, pihaknya bisa menggelar pesta kembang api karena mendapat izin dari Polda Bali.

“Kami setiap bulan (izin pesta kembang api). Iya betul (dari Polda). Jadi kami melakukan proses izin dari desa sampai ke tingkat kepolisian Polda Bali,” ungkap dia.

6.      Tanggapan soal legalitas dan jumlah TKA di Finns Beach Club

Banyak pihak yang meminta otoritas memeriksa izin Finns Beach Club termasuk legalitas mempekerjakan tenaga asing.

Manajemen menyatakan, jumlah pekerja asing di Finns sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau dibilang banyak tidak juga, sesuai dengan kebutuhan Finns karena bule memiliki otoritas sehingga dia dapat membawa tamu sesuai dengan harapan kami,” kata Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta.

Ia memastikan para pekerja asing tersebut sudah bekerja sesuai dengan izin. Finns mempekerjakan orang asing sebagian besar untuk posisi setingkat manajer.

Sedangkan secara keseluruhan, Finns memiliki karyawan sekitar 2.000 orang.

Jika dipersentasekan, 85 persen merupakan pekerja lokal dan sisanya atau 15 persen merupakan pekerja asing.

“Banyak masyarakat lokal, staf kami ada 2.000. Ini upaya manajemen bagaimana mendatangkan tamu," kata dia

"Sehingga kami mampu untuk membayar gaji karyawan. Jadi kalau sekarang bayangkan karyawan ada 2.000, kalau tidak ada tamu apa yang dipakai bayar manajemen kan tidak mungkin," sambung Sudiarta.

"Dengan segala kegiatan tentu yang sesuai dengan aturan, salah satunya kembang api sebagai ikon dari pariwisata yang betul-betul diminati oleh tamu untuk datang ke Finns. Dari Finns tidak ada masalah, kami ikut aturan pemerintah seperti apa,” tutupnya.

7.      Banyak Laporan ke Otoritas

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendatangi Finns Beach Club untuk mengecek legalitas tenaga kerja asing di sana.

Imigrasi mendapatkan data, hanya ada 20 warga negara asing yang bekerja di Finns.

Namun pengakuan manajemen, jumlah total pekerja di Finns mencapai 2.000 orang.

Dari jumlah tersebut, 15 persen merupakan pekerja asing. Artinya ada sekitar 300 pekerja asing.  

“Tim Inteldakim Kanim Ngurah Rai telah menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Saat ini terdata sebanyak 20 WNA menggunakan KITAS TKA Kerja. Untuk informasi lebih detail terkait TKA dapat komunikasi dengan Disnaker yang merupakan domain mereka,” ujar Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Alexander Maxwell, Jumat kemarin.

Dan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian seluruh TKA di sana (berjumlah 20 orang) tidak ada ditemukan pelanggaran. Imigrasi menyimpulkan 20 WNA yang bekerja di Finns Beach Club adalah legal.

“Hasilnya belum ditemukan pelanggaran izin tinggal, di mana izin tinggalnya sesuai semua dan masih berlaku (KITAS TKA Kerja),” ungkapnya.

Alex menyampaikan saat ini banyak laporan-laporan dari masyarakat yang mengadukan pelanggaran keimigrasian. Semua laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim.

“Kami turun, cek dan klarifikasi setelah mendapatkan laporan baik melalui instagram, live chat, whatsapp dan telepon juga ada. Setiap laporan yang masuk kita tindak lanjuti untuk menelusuri kebenarannya,” ucapnya.

Untuk KITAS TKA Kerja biasanya ada yang berlaku tiga bulan, enam bulan dan satu tahun tergantung dari hasil skrining oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Jika dijumpai adanya pelanggaran seperti masa berlaku KITAS TKA Kerja seorang WNA sudah habis dan tidak diperpanjang, tentu akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK bisa berupa deportasi maupun pidana.

“Jika dijumpai adanya pelanggaran izin tinggal mereka pasti akan kami proses kenakan TAK baik itu deportasi maupun pidana. Pemeriksaan itu harus komprehensif memeriksa saksi-saksi, data atau dokumennya. Kalau tidak lengkap atau tidak sesuai bisa kami deportasi atau pidana. Makanya tidak bisa dalam waktu singkat karena butuh pendalaman,” papar Alex.

Selama Januari hingga September 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang telah dilakukan sebanyak 130 orang dengan 107 kasus overstay.

Untuk TAK Pendetensian sebanyak 180 orang, TAK Penangkalan 111 orang, pengawasan keimigrasian 264 orang, operasi gabungan Timpora dua orang, sosialisasi Timpora /APOA 158 orang.

Sementara, untuk TAK berdasarkan jenis pelanggaran, ada sebanyak 122 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sedangkan ada sebanyak 107 orang untuk kasus overstay.

“TAK berdasarkan negara asal, Nigeria sebanyak 32 kasus, Rusia sebanyak 20 kasus, Tiongkok 18 Kasus, Australia 13 kasus, Amerika Serikat 12 kasus Ukraina 12 kasus,” ucap Alex. (*)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Berita Terkini