TRIBUN-BALI.COM – Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang atau Duktang di Kota Denpasar pada Jumat (18/10) malam.
Sidak ini menyasar dua kelurahan, yaitu Kelurahan Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Penatih di Kecamatan Denpasar Timur. Dari dua lokasi ini terjaring sebanyak 52 orang duktang.
Lurah Sanur, IB Made Windhu Segara menjelaskan, penertiban ini melibatkan kepala lingkungan, Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, serta pecalang, dengan menyasar Lingkungan Semawang. “Dalam penertiban ini, sebanyak 47 orang penduduk terjaring, 38 orang berasal dari luar Provinsi Bali dan 9 orang dari luar Kota Denpasar.
Semua penduduk pendatang tersebut kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan guna tertib administrasi,” kata IB Made Windhu Segara.
Baca juga: Sejumlah Titik di Jembrana Berpotensi Kekeringan, Harga Gabah justru Tinggi
Baca juga: Pengrajin Perak Sebut Diselamatkan Wayan Koster, Nelayan Bali Tetapkan Hati untuk Koster-Giri
Selain penertiban administrasi, pihak kelurahan juga mengimbau para pendatang agar tidak mengonsumsi alkohol, mabuk-mabukan, apalagi sampai membuat onar di wilayah Kelurahan Sanur.
“Kami juga mengingatkan agar mereka tidak berkumpul hingga larut malam, apalagi sampai menimbulkan keributan di tempat kos, yang bisa mengganggu tuan rumah, tetangga, dan warga sekitar,” tambahnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan dapat mendata penduduk pendatang dengan baik dan memastikan ketertiban administrasi. Hal ini penting, apabila terjadi keadaan darurat, penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Penertiban serupa juga dilakukan di Kelurahan Penatih, Banjar Paang Klod, dengan lima penduduk dari Banyuwangi dan Jember terjaring. Lurah I Wayan Murda menegaskan, pentingnya mematuhi aturan setempat demi menjaga keamanan.
“Mereka kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kelian lingkungan guna melengkapi administrasi penduduk,” ungkap Lurah Penatih I Wayan Murda.
Murda juga mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya dapat terus terjaga, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap penduduk yang datang dari luar daerah. (sup)