TRIBUN-BALI.COM - Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, SH., MA., MH dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanael Sianturi, resmi menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT.
Dua Nota PKS tersebut, yakni Addendum (perpanjangan) nota kesepahaman tentang 'Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah' (TKD) yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndaoserta Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan ini sekaligus sebagai langkah strategis, dalam memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Rote Ndao serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Baca juga: TRAGEDI Hanyut di Saluran Irigasi, Siswa SMP Jatuh Sampai Masuk Gorong-gorong di Karangasem
Baca juga: MAYAT Siswi Asal Sumedang Ditemukan Tim SAR di Hari Kedua, Tragedi Studi Tur di Pantai Kelingking
Pj Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, menyambut baik kerjasama Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini.
Langkah yang ambil Pemkab Rote Ndao ini, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kontrak daerah serta para kepala desa dan perangkat desa.
Saat penandatanganan PKS, Pj. Bupati Oder Maks Sombu didampingi Kepala BKAD, Daniel W. Nalle, S.Pt, Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui, SH., Kepala Bagian Tatapem Ronald Taullo, S.STP., dan Kabid Bina Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD Aprolita H. Dae Panie, SE.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, Account Representative, Sri Sulfan Kurniati dan dua Account Representative Khusus, Muhammad Fikri dan Febryan Syah serta Unit Layanan Kabupaten Rote Ndao, Fransisca Consulata Sikki.
Addendum PKS tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah yang didaftarkan oleh Pemkab Rote Ndao, akan berlaku selama 10 bulan.
Sementara Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Rote Ndao berlaku selama satu tahun.
Dengan penandatanganan PKS ini, seluruh tenaga kontrak daerah di Rote Ndao yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan. Demikian halnya para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Kantor BPJamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi, berpesan bahwa kerja sama ini memberikan angin segar kepada pelaku usaha pekerja formal maupun informal di Kabupaten Rote Ndao agar terlindungi jaminan sosial.
Pada dasarnya jaminan sosial ini menjadi hak dasar yang wajib dimiliki, semua pekerja dan dirasa sangat penting bagi mereka agar terciptanya lingkungan yang aman sesuai taglineBPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC).
"Saya berharap kerjasama ini tidak hanya berlangsung selama satu tahun saja, namun dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Semoga hal baik ini dapat menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain khususnya di wilayah NTT agar dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk melindungi seluruh pekerja di semua lapisan masyarakat,” pungkas Christian.
Sementara Kepala BPJamsostek Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, meminta pemerintah mendorong lebih banyak desa-desa mengikutsertakan para perangkatnya untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apalagi dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).