TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keributan terjadi di depan kos-kosan Jalan Pegangsaan Timur No. 2, Banjar Yang Batu, Denpasar Timur, pada Kamis 5 Desember 2024 tengah malam.
Peristiwa dipicu saat korban Alan Saferino (31) asal Kupang Nusa Tenggara Timur berada di dalam kamar kos-kosan bersama istrinya mendengar suara orang geber-geber motor di luar kos.
Kemudian ia keluar kamar bersama penghuni kos-kosan lain menegur pelaku yang menggeber motor, lantas pelaku tidak terima dan sempat pergi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline di Sedap Malam Denpasar Meninggal
Ternyata pelaku mengajak temannya untuk datang kembali lalu melakukan pengancaman membawa senjata tajam jenis pisau sangkur.
Tak hanya pengancaman, pelaku mengarahkan dan mau menyerang korban menggunakan pisau yang dibawanya.
Saat itu korban berusaha menghindar dan berlari masuk ke dalam kos-kosan, setelah itu pelaku pergi ke Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Baca juga: Dua Geng Pemuda di Jimbaran Bikin Onar, Balmor vs Kingkong, Kapolsek Kuta Selatan Turun Tangan!
Atas kejadian tersebut penghuni kos-kosan yang menjadi korban pengancaman melapor ke polisi keesokan harinya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapat informasi pelaku pengancaman bernama Mohammad Rizqi Zakaria (23) dan temannya I Made Darmawan (25).
Keduanya pun langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengancaman.
"Pelaku mengakui telah mengayunkan atau menebaskan pisau kearah korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Sabtu 7 Desember 2024.
Saat pisau diayunkan oleh pelaku ke arah korban tidak mengenai korban karena korban dapat menghindar kemudian korban lari.
"Pelaku mengayunkan atau menebaskan pisau kearah korban karena merasa jengkel dinasehati oleh tetangga kos korban karena pelaku geber geber motor keras keras yang membuat bising penghuni kos," bebernya.
"Korban merasa terancam keselamatannya," imbuh AKP Sukadi. (*)