TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali lakukan pembersihan baliho dan spanduk di jalan-jalan protokol Kota Denpasar pada Sabtu 14 Desember 2024.
Pembersihan baliho ini dilakukan sebab saat ini telah memasuki cuaca ekstrem dengan intensitas curah hujan yang tinggi dan disertai angin kencang.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pembersihan baliho dan spanduk liar dilakukan sejak Rabu 11 Desember 2024.
Hasilnya, hingga Sabtu 14 Desember 2024, ratusan baliho dan spanduk telah berhasil dibongkar.
Baca juga: Spanduk Coblos Si Gundul Bakal Dieksekusi? Bertebaran Jelang Pencoblosan Pilgub Bali
"Hari ini personel kami menyasar Jalan Bypass IB Mantra, Denpasar dari Patung Titi Banda hingga perempatan Pantai Lebih Gianyar," jelasnya.
Dijelaskan, penertiban ini untuk menciptakan rasa bersih, aman, lestari, dan indah.
Mengingat baliho yang dipasang itu menutup taman, dan termasuk juga membuat kesan kumuh perempatan jalan.
"Ini untuk menjaga kondisi tertib, nyaman, lestari, dan estitika lingkungan," imbuhnya.
Disebutkan, baliho dan spanduk yang dibongkar merupakan iklan yang sudah kadaluarsa. Seperti Pilkada dan ucapan selamat pelantikan.
"Spanduk dan baliho yang berisi iklan itu kan tidak ada izinnya, sehingga sudah barang tentu harus dibongkar," tegasnya.
Lanjutnya, sebagai daerah pariwisata dunia tentunya jalan-jalan protokol harus terlihat bersih, sebagai kesan baik kepada wisatawan yang tengah berlibur di Bali ini.
"Bali terkenal dengan budaya dan alam yang indah, sehingga sudah barang tentu harus menampilkan wajah yang bersih dan asri. Jangan sampai terlihat ruwet dan sembrawut," tuturnya.
Pihaknya juga berharap, Satpol PP Kabupaten/Kota turut serta untuk menertibkan baliho.
Mengingat, pemasangan spanduk dan baliho itu juga diatur dalam perda kabupaten/kota.
"Jadi kami harap agar konsisten melakukan pembersihan. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang nantinya akan merugikan citra Bali yang juga dikenal sebagai The Last Paradise in The World," pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali