TRIBUN-BALI.COM - Viral di media sosial keributan sekelompok orang di Jalan By Pass Ngurah Rai depan jalan pintu masuk Pelabuhan Sanur Kota Denpasar. Aksi tersebut pun mengganggu arus lalu lintas.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan peristiwa tersebut merupakan keributan antara Organisasi Galang Kangin Transport dengan Sopir Transportasi Online, pada Kamis (12/12). Keributkan melibatkan 3 driver lokal Organisasi Galang Kangin Transport IGKM (42), IKAM (24) dan NK (51) dengan sopir online DF (40).
“Kejadian berawal dari sopir online terlihat mangkal di Jalan Matahari Terbit Sanur, selanjutnya ditegur oleh kelompok Galang Kangin meminta agar tidak mangkal dan menghidupkan aplikasi karena di lokasi sudah ada organisasi Transportasi Desa Adat Sanur,” beber AKP Sukadi.
Akan tetapi DF tidak mau pindah dan mengatakan bahwa posisi ia mangkal merupakan jalan umum sehingga merasa siapapun berhak berada di tempat tersebut. Selanjutnya terjadi adu mulut dan teman sopir online yang mangkal di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai berdatangan.
Masalah tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan (Densel). Setelah itu dilakukan mediasi dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: 4 ARMADA Baru Damkar Denpasar, Punya Kapasitas 5.000 dan 3.000 Liter, Atensi Respon Cepat Kebakaran!
Baca juga: 21 ULAR & 7 Biawak Masuk Rumah Warga di Buleleng, Musim Hujan Kasus Ini Meningkat
Pihak Desa Adat Sanur Denpasar kemudian menyikapi dengan menggelar rapat membahas peristiwa tersebut. Dalam rapat tersebut digelar bersama Galang Kangin Transport (GKT), BUPDA, BANKAMDA, Prajuru Bagha Pawongan, Kertha dan Sabha Desa. Dari rapat tersebut diputuskan untuk mengambil tindakan tegas kepada taksi online yang mangkal di trotoar Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dekat Pelabuhan Sanur.
Hal itu diungkapkan Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Sudiraharja saat dihubungi, Sabtu (14/12). Tindakan ini diambil untuk mengatasi kemacetan dan menghindari gesekan antara taksi online dan transport lokal. Di mana Desa Adat dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan pihak kepolisian yang akan menggelar penertiban pada Senin (16/12).
Sudiraharja mengatakan, keberadaan taksi online tersebut sering membuat kemacetan. Hal ini dikarenakan mereka menurunkan dan menaikkan penumpang di sepanjang trotoar Jalan Bypass Ngurah Rai dekat pelabuhan. “Apalagi jam tiga sore itu, biasanya sangat crowded,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, selama ini taksi online ini selalu kucing-kucingan dengan petugas Dishub. Saat ada penjagaan, taksi online tidak berani mangkal, namun saat tak ada penjagaan akan ramai. “Bahkan petugas sudah sering menggembosi ban kendaraan yang mangkal di pinggir jalan protocol,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku jika Desa Adat tak punya kewenangan untuk melakukan penertiban di kawasan Jalan Baypass Ngurah Rai. “Kalau areal masuk Pantai Matahari Terbit kami masih bisa, tetapi di jalan protokol kami tidak punya kewenangan,” paparnya.
Ia menegaskan, jika selama ini sudah ada aturan terkait dengan transportasi di kawasan Pantai Matahari Terbit. Di mana wilayah itu dibangi ke dalam 2 ring untuk warga lokal Sanur dan warga Bali. Ring pertama diisi masyarakat lokal Sanur, dan ring kedua diisi masyarakat Bali yang sudah lama bekerja di Sanur, utamanya sempat mangkal di Pantai Bangsal sebelum adanya pelabuhan baru. Dan dirinya mengatakan, tak ada yang mangkal di pinggir jalan protokol, karena semua masuk ke jalan menuju Pantai Matahari Terbit.
Sementara itu, Dishub Denpasar akan turun melakukan penertiban parkir pinggir jalan protokol di kawasan Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar. Dishub akan turun bersama Desa Adat dan Polsek Densel serta unsur terkait pada Senin (16/12). Hal itu diungkapkan oleh Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi, Minggu 15 Desember 2024.
“Kami Dishub Kota bersama desa adat dan Polsek Densel dan instansi terkait lainnya besok akan menindak lanjut penertiban parkirnya," katanya.
Sementara itu, terkait keberadaan taksi online yang juga kerap mangkal di pinggir jalan Sriawan mengatakan menjadi ranah provinsi. "Untuk keberadaan taksi online koordinasi dengan Dishub Bali, karena lintasannya antar kabupaten kota," katanya.
Pihaknya mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sriawan mengatakan, selama ini pihaknya juga telah menempatkan petugas di kawasan Pantai Matahari terbit untuk mengatasi kekroditan lalulintas. Apalagi kawasan ini kerap macet dikarenakan adanya mobil travel atau mobil penumpang yang menurunkan penumpang di pinggir jalan protokol.
Bahkan pihaknya bersama instansi terkait juga melakukan penindakan terhadap mobil yang membandel dan parkir di pinggir jalan protokol kawasan Bypass Ngurah Rai tersebut. (ian/sup)
Pengaturan Khusus Lalu Lintas Periode Nataru
Jajaran Polda Bali dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Bali untuk mengatur angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini karena diprediksi arus lalu lintas mengalami peningkatan signifikan.
Kabib Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan Koorlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) per 6 desember 2024.
“Keputusan bersama tersebut terkait tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 dengan menetapkan beberapa poin khusus berlaku di Provinsi Bali,” kata Kombes Pol Jansen.
Lanjutnya, penngaturan lalu lintas yang dilakukan meliputi pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidak flow (contraflow), sistem satu arah (oneway). Selain itu, pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.
Kemudian, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk pembatasan operasional angkutan barang dari atau ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas Jalan non tol di kedua arah dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WITA.
“Pembatasan tersebut dengan jenis kendaraan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya,” jelasnya.
“Kecuali mobil barang pengangkut sembako, BBM dan gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk,” imbuh dia.
Selanjutnya, untuk pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus.
“Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut,” ujarnya
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan dengan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar--Gilimanuk.
Untuk menghindari terjadinya antrian panjang atau penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 Km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Kargo.
“Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, kami mengimbau mari kita patuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati obyek-obyek wisata Bali dengan lancar tanpa gangguan Kamseltibcarlantas,” kata Kombes Pol Jansen. (ian)