TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada Sahadi. Ganjaran ini diberikan, akibat pria 55 tahun itu nekat merudapaksa perempuan tuli-bisu hingga hamil.
Sidang putusan terhadap Sahadi berlangsung pada Selasa (14/1/2025). Sidang yang bertempat di ruang Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu.
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sahadi bersalah, melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengannya terhadap penyandang disabilitas, secara terus menerus.
Baca juga: Babak Baru Kasus Viral Oknum Anggota Polsek Kuta, Hubungan Selebgram, Propan Terjun, Mafia Mobil
Baca juga: DAMPAK Hujan Deras, Pohon Santen Diameter 50 Cm Tutup Akses Jalan Warga Banjar Dinas Tingkih Kerep
Ini diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim, Yakobus Manu dalam putusan yang diterima Rabu (15/1/2025).
Keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Sahadi, tentunya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa Sahadi diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terdakwa juga disebut sama sekali tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.
Namun selain dua hal tersebut, yang paling parah karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas tuli-bisu ini hamil.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian secara fisik dan mental kepada korban. Bahkan mengakibatkan hamilnya korban sehingga korban harus memelihara, dan membesarkan anak hasil dari perbuatan pidana terdakwa," ungkap Majelis Hakim.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya dan belum pernah dipidana.
Selain pidana kurungan penjara 12 tahun, pria asal Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak itu juga diganjar pidana denda senilai Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada sidang 17 Desember 2024 lalu. Yang mana saat itu jaksa tidak hanya menuntut Sahadi, dengan penjara selama 12 tahun, namun juga denda sebesar Rp300 juta.
Diketahui, perbuatan bejat Sahadi kepada korban pertama kali dilakukan pada Oktober 2023 malam. Saat itu korban yang hendak buang air kecil, tiba-tiba dibekap mulutnya oleh Sahadi. Sayangnya kedatangan Sahadi tidak diketahui korban, karena dia penyandang disabilitas tuli-bisu.
Korban kemudian diseret oleh terdakwa ke semak-semak di bawah pohon mangga. Di lokasi itu Sahadi langsung merudapaksa perempuan 23 tahun ini.
"Korban sempat menarik kain yang digunakan terdakwa untuk menutup wajahnya. Dan korban melihat dengan jelas bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Sahadi sehingga terdakwa langsung melarikan diri," tulis jaksa dalam dakwaannya.