Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi menambahkan, jika dalam kasus tersebut pembangunan uangnya berbeda-beda yakni tersangka WS Sebesar Rp 416.400.000.
Tersangka NE sebesar Rp 149.000.000, tersangka ND mendapatkan Rp 340.000.000 dan sisanya tersangka MW.
“Dalam kasus ini, ada uang yang berhasil kami selamatkan Rp 905.700.000,” ucapnya.
Bahkan untuk semua pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1), PASAL 3, PASAL 4, PASAL 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo PASAL 55 dan PASAL 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (gus)
Kumpulan Artikel Tabanan