Peredaran Narkoba di Bali

Pengedar Narkotika di Gianyar Palsukan Identitas Jadi Perempuan, Polisi Hampir Terkecoh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNGKAPAN - Operasi Antik: Polres Gianyar mngungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat 7 Februari 2025. Salah satu tersangka memalsukan identitas menjadi perempuan.

Pengedar Narkotika di Gianyar Palsukan Identitas Jadi Perempuan, Polisi Hampir Terkecoh

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2025 yang berlangsung sejak 22 Januari 2025 sampai 5 Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 11 orang pengedar berhasil diamankan, semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

Terdapat hal yang unik dalam penggeledahan salah satu orang tersangka.

Baca juga: Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Sabu di Buleleng, Kapolres Nyatakan Perang Puputan Pada Narkoba

Yakni, salah satu tersangka, dalam KTP-nya berjenis kelamin perempuan yang didukung juga dengan perawakannya menyerupai perempuan.

Dalam KTP yang dibawanya, yang bersangkutan bernama Devi Dwi Damayanti alias Maya asal Ponorogo.

Berdasarkan hal tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan oleh polwan, rupanya ada yang aneh.

Baca juga: Kapolres Perang Puputan Pada Narkoba, Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Sabu di Sambangan Buleleng

Setelah dipastikan, diketahui yang bersangkutan adalah laki-laki.

Mendapati hal tersebut, Polres Gianyar pun berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Diketahui Maya telah memalsukan identitasnya.

Adapun nama aslinya berdasarkan Kartu Keluarga (KK) ialah Wawan Handoyo.

Baca juga: Kapolres Tabanan: Saya Berharap Tidak Ada Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat 7 Februari 2025 membenarkan hal tersebut.

Dari 11 tersangka yang diamankan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar, pihaknya hampir terkecoh pada salah satu tersangka.

"Di KTP yang dibawa yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan, saat diperiksa oleh Polwan, rupanya ada yang aneh. Lalu kami koordinasi dengan Disdukcapil, ternyata yang bersangkutan telah memalsukan identitas, aslinya dia adalah laki-laki," ujar Umar. 

Baca juga: NAIK! Kecelakaan & Narkoba Sepanjang 2024, Tapi Kasus Kriminalitas di Tabanan Turun, Ini Alasannya

Terkait pengungkapan kasus ini, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan kurir sabu-sabu.

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Maya (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

"Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram," ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka belum ada yang pernah tertangkap atau berstatus residivis.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini