"Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center," ungkapnya.
Baca juga: Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali
Dua WNA tersebut selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendeportasian dan penangkalan.
Ini dikarenakan CJ dan AM melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra mengatakan, pendeportasian yang dilakukan merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian.
Baca juga: WNA Prancis Nekat Jual Motor Curian Rp1 Juta di Nusa Penida, Putu Gede Curiga
Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
"Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor, apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, maupun yang melanggar peraturan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali