WNA Berulah di Bali

NEKAT Jadi Instruktur Diving Ilegal, 2 WNA China Dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Dua WNA China saat dideportasi oleh petugas imigrasi Singaraja, Selasa (11/2). Dua WNA itu dideportasi karena menjadi instruktur menyelam ilegal di wilayah Karangasem, Bali.

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada Selasa (11/2). Kali ini deportasi diberikan pada dua warga negara asing (WNA) asal China, karena menjadi instruktur menyelam (diving) ilegal.

Informasi yang dihimpun, dua WNA China itu berinisial CJ dan AM. Keduanya tiba di Bali pada akhir tahun 2024 lalu, dan secara khusus menjadi instruktur selam. Target pasar kedua adalah sesama warga China. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian dua WNA tersebut. Dikatakan dia, kasus ini berawal saat petugas Imigrasi tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem. 

Baca juga: DAMPAK Pemotongan Anggaran Operasional RRI-TVRI pada PHK, AJI Bersuara, Bahaya Bagi Informasi Publik

Baca juga: CUACA Ekstrem, 155.317 Pelanggan Listrik di Bali Terganggu Pasokannya, PLN Sigap Lakukan Penanganan

DEPORTASI - Dua WNA Cina saat dideportasi oleh petugas imigrasi Singaraja, Selasa (11/2/2025). Dua WNA itu dideportasi karena menjadi instruktur menyelam ilegal di wilayah Karangasem, Bali. (Istimewa/ Imigrasi Singaraja)

"Pada saat itu petugas mendapati aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru saja melakukan diving. Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan," ungkapnya. 

Petugas imigrasi selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut, untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Sebab keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). CJ masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 November 2024. Sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024. 

"Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025. Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center," ungkapnya. 

Dua WNA tersebut selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendeportasian dan penangkalan. Ini dikarenakan CJ dan AM melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendra mengatakan, pendeportasian yang dilakukan merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. "Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor, apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, maupun yang melanggar peraturan," tandasnya. (mer)

 

Berita Terkini