Bhatara Turun Kabeh

TRUK Galian C Dilarang Melintasi Sejumlah Jalur di Karangasem Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR - Dalam SE yang diterbitkan, Gubernur Bali Wayan Koster, pada Rabu 2 April 2025, ditegaskan larangan truk galian C melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem. 

Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

Untuk itu, Gubernur Koster meminta agar pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.

Dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan, bagi pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan . 

Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.

Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali, menyukseskan  karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. 

Penyampaian SE ini, turut dihadiri Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, serta sejumlah media cetak dan media elektronik. (*)

 

Berita Terkini