Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Larang Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Parta Dukung Ajak Masyarakat Tertib Sampah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

SE ini pada Minggu 6 April 2025 kemarin. Salah satu poin SE tersebut, adalah Larangan dan Pengawasan pada setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai. 

Dengan volume kurang dari 1(satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Apakah kebijakan tersebut tepat untuk diterapkan di Bali? 

Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bagus dan progresif. 

Baca juga: VIDEO Koster Keluarkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Plastik Detox Minta Tak cuma Semangat di Awal

Baca juga: VIDEO Viral! Pecalang Dimaki Oknum Pendatang di Amed Karangasem Bali, Warganet Desak Tindakan Tegas

Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   (istimewa)

“Kebijakannya bagus dan progresif, patut didukung oleh semua pihak. Namun keberhasilan dari kebijakan Gubernur Bali ini ada dua parameter,” jelas Parta pada, Senin 7 April 2025. 

Dua parameter itu, di antaranya sampai sejauh mana masyarakat terlibat berpartisipasi dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, perlu untuk mengajak masyarakat secara terus menerus bertanggung jawab dengan sampahnnya menjadi sangat penting. 

“Dua, pengawasan dan monitoring serta penegakan aturan dan sanksi menjadi penting. Masyarakat Bali harus mewujudkan kesadaran kolektif dalam merawat lingkungan Bali,” imbuhnya. 

Pada SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akui penanganan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Terlebih, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Koster Ancam Cabut Izin Usaha Hingga Viralkan di Medsos
 
Menurut Koster, SE ini memuat kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

Kata Koster, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Hal ini memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

"Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir," jelas Koster di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Ada 6 yang menjadi fokus pemberlakuan yakni Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha Hotel, Restaurant, Pusat Perbelanjaan dan Kafe, Lembaga Pendidikan, Pasar dan Tempat Ibadah," jelasnya. 

Yang menjadi sorotan Koster adalah pemberlakuan di pasar-pasar. Pengelola Pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.

"Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik," tegasnya.

Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek serta wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.

Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain atau bekerjasama dengan pengeıoıa TPS5WTPST.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiy pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.

Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tangga 1 Januari 2026.

"Yang belum sukses pembatasan di pasar tradisional masih sangat marak tas kresek, ini akan kita perkuat, jadi ini akan kita perkuat," sebutnya. 

"Alternatif masing-masing menyediakan bahan ramah lingkungn, jaman dulu tida ada tas kresek tidak ada yang sulit bawa tas belanja disiapkan sendiri dari rumah yang ramah lingkungan, tas kresek memudahkan tapi bikin masalah kerusakan lingkungan," beber dia.
 
Kumpulkan Produsen Air Mineral

Terkait larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter, Koster bakal mengumpulkan semua produsen minuman air mineral kemasan yang beroperasi di Bali. 

Disampaikan Koster, bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

"Akan saya kumpulkan semua produsen, PDAM, perusahaan swasta, Danone akan saya undang, semua tidak boleh lagi produksi minuman kemasan yang di bawah 1 liter, termasuk yang seperti gelas itu, tidak boleh lagi," kata Gubernur Bali dua periode ini. 

Sehingga setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali

"Kalau galon boleh, semua akan dipanggil, di beberapa kabupaten kota ada produsennya semua akan kita panggil," jabarnya. 

Gubernur Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak Iain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini," bebernya.

Secara umum, Koster menegaskan, akan ada sanksi terhadap setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," pungkasnya. (ian)
 
 
Penanganan Sampah Plastik Belum Optimal

SECARA umum, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui penangangan sampah plastik berbasis sumber belum berjalan optimal dari target di tahun 2023. Meskipun dari 636 desa adat sebenarnya sudah ada 290 desa adat yang melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

"Tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai, masih ada yang belum, targetnya waktu itu 2023 semua desa sudah, tapi belum bisa karena menang berbagai kendala," tutur Koster.

"Nah pada saat tahun dimulainya kebijakan ini periode pertama saya menjadi Gubernur Bali tidak bisa terlalu diendorse keras dan tegas karena lagi COVID-19, lalu tahun 2020-2022, dampak covid, baru 2022 pemulihan," imbuhnya. 

"Jadi kita belum berani secara psikologis melakukan tindakan keras tegas karena situasi yang tidak kondusif, masyarakat tidak ditekan saja sudah susah hidupnya apalagi dikerasin kan akan menjadi masalah membebani, karena itu gabisa diterapin saat itu," jelasnya. 

Kemudian, di periode keduanya saat ini, Koster mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat tindakan keras dan tegas dalam pemberlakuan SE tentang sampah ini. 

"Tidak ada lagi kendala, sekarang situasi bagus, pusat menggencarkan masalah penanganan sampah. Arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah. Bali dari hasil pembicaraan Menteri Lingkungan Hidup akan menjadi prioritas. Momentumnya ketemu daerah dan pusat," pungkasnya. (ian)
 

Berita Terkini