TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung akhirnya angkat bicara mengenai informasi terkait Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global Academy (BG Academy) yang diprotes pesertanya.
BG Academy yang berlokasi di Jalan Raya Abianbase, Kapal, Mengwi itu akan dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait masalah yang ada.
Kepala Dinas Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, jika pihaknya telah mengetahui adanya polemik yang terjadi antara LPK dan peserta.
Hanya saja dirinya belum mengetahui permasalahan detailnya.
Baca juga: Buntut Peserta Datangi LPK BG Academy Bali, Ternyata Miskomunikasi Terkait Apply Student Visa
"Kami sudah melihat di media sosial terkait sejumlah masyarakat menggerudug. Untuk itu akan kami tanya lebih detail dulu," ujarnya, Selasa 8 April 2025.
Disebutkan polemik itu sempat ramai di media sosial, sehingga pihaknya harus melakukan klarifikasi kepada pihak LPK.
Pihaknya pun akan panggil lebih cepat manajemen LPK tersebut.
"Kita akan panggil secepatnya, namun kami tidak mau gegabah dalam menyikapi dugaan tersebut sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada LPK dan masyarakat yang mengaku korban," ucap Eka Merthawan.
Selaku Disprinaker dirinya akan menengahi masalah yang ada. Bahkan tidak mau berspekulasi.
"Jadi dalam waktu dekat ini kami akan memanggil yang bersangkutan dulu," sambungnya
Namun demikian, apabila dalam proses klarifikasi terbukti ada pelanggaran maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut rekomendasi operasional LPK tersebut.
"Jika benar seperti dikeluhkan masyarakat, tentu sebagai perpanjangan tangan bupati yang memberikan rekomendasi kepada LPK tersebut, kami tidak segan-segan akan mencabut rekomendasi yang telah diberikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Disperinaker Badung sebelumnya telah memberikan rekomendasi operasional kepada BG Academy melalui berita acara resmi Nomor: 500.15.4/194/DISPERINAKER/2024 tentang Hasil Penilaian Tim Verifikasi Rekomendasi Perizinan LPK. Namun, dalam dokumen itu disebutkan bahwa rekomendasi dapat dibatalkan secara hukum apabila LPK melanggar ketentuan.
"Kami memang memberikan rekomendasi terhadap LPK tersebut tahun lalu. Namun dalam rekomendasi itu jelas, jika di kemudian hari LPK menyalahi aturan yang berlaku maka rekomendasi batal demi hukum dan selanjutnya akan dicabut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polemik sejumlah peserta mendatangi LPK Brightly Global Academy (BG Academy) yang berlokasi di Jalan Raya Abianbase, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung pada terus berlanjut.
Bahkan 8 peserta atau siswa kembali melakukan pertemuan dengan manajemen BG Academy pada Senin 7 April 2025.
Pada pertemuan itu mereka sepakat untuk berdamai dengan catatan pihak BG Academy mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan para orang tua siswa.
Pihak BG Academy pun sepakat dan masih melakukan proses dengan pihak yayasan dan yang lainnya.
Kendati demikian, polemik yang terjadi ternyata dinilai karena miskomunikasi.
Para orang tua dan siswa/peserta dinilai tidak melihat jelas SOP di BG Acadeny.
CEO Brightly Global Academy, Tjok Istri Tuty Ismayanthi menuturkan, jika ada 8 siswa gelombang atau batch 3 dari total 15 orang, menyatakan tidak melanjutkan proses apply student Visa Australia setelah mengetahui ada potensi Granted (lolos) maupun kemungkinan Refusal Visa (ditolak) oleh pihak imigrasi Australia.
"Hal ini sempat menjadi miskomunikasi antara penjelasan dari beberapa team kampus di awal pendaftaran terhadap persepsi yang diterima pihak student," ujarnya (*)
Kumpulan Artikel Badung