Mereka yang belum lengkap adalah seperti belum memiliki NIB, PBG, PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), serta PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
"Saat ini pembinaan dan pengawasan (Binwas) masih berjalan sesuai SOP. Waktunya masih belum habis. Ketika waktunya habis dan belum ada tindaklanjut tentunya kita tindak sesuai regulasi," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Toko Berjejaring di Jembrana