TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polresta Denpasar mengambil alih penanganan kasus adanya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengamuk dan melakukan pengerusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Pecatu, Kuta Selatan.
Meskipun sebelumnya MM inisial WNA tersebut mengakui perbuatannya dan mau mengganti rugi fasilitas di klinik yang dirusak olehnya mencapai Rp 35 juta, Polresta Denpasar mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polsek Kuta Selatan.
Selain itu, informasi yang beredar bahwa MM ternyata positif menggunakan narkoba dan aksinya di Nusa Medika Klinik Pratama diduga karena masih dalam pengaruh narkoba.
Namun pihak Polresta Denpasar tidak menindaklanjuti temuan MM positif narkoba, bahkan dibiarkan begitu saja karena pada hari Minggu 13 April 2025 kemarin MM diserahkan ke pihak Imigrasi.
Baca juga: Bule Amerika Ngamuk di Sebuah Klinik di Pecatu Badung Viral, Pasien Lain Harus Dievakuasi
“Polresta Denpasar secara resmi menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Penyerahan dilakukan pada hari Minggu (13 April 2025) menyusul insiden perusakan fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” tulis keterangan unggahan sosial media resmi instagram Polresta Denpasar yang dikutip pada Senin 14 April 2025.
Pelaku selama ini tinggal di Bali di kawasan Mad Monkey Uluwatu, Bali.
Penyerahan dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar dalam keadaan pelaku sehat secara fisik dan mental.
Dalam penyerahan tersebut diterima Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dari Imigrasi Ngurah Rai.
Dan terhadap pelaku MM akan segera dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan tegas deportasi.
Proses deportasi terhadap MM akan diumumkan dalam konferensi pers siang ini di Kantor Imigrasi Denpasar yang rencananya dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali.(*)
Kumpulan Artikel Bali